JAKARTA—Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) adalah organisasi gerakan koperasi yang dibentuk melalui Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Dekopin disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi (untuk selanjutnya disebut “Keppres 6/2011”).
Perkara gugatan No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut, menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat II Intervensi tidak diterima.
”Secara hukum Sri Untarii Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin, " kata Kuasa Hukum Dekopin, Syamsul Huda Yudha, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).
Syamsul mengatakan, Munas Dekopin di Makassar diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin dan mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. "Dan, secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Putusan Peradilan Perdata, maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah, " tandas Syamsul.
Baca juga:
Pemerintah Melarang Aktivitas FPI
|
Sebelumnya, pada Agustus 2020, Nurdin Halid melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Nurdin menggugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM lantaran mengesahkan hasil munas yang mengesahkan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2019-2024.
Pada Selasa (12/1/2021), PTUN Jakarta telah memutus perkara 160/Pdt.G/PTUN/JKT dengan mengabulkan sebagian Gugatan HM. Nurdin Halid dengan putusan, menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM kepada Sri Untari Bisowarno. (hy)